KEPDPRD Nomor 14 Tahun 2018

Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PERNYETAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN 2019 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA TOHLANGKIR KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2019 MENJADI PERATURAN DAERAH

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PERNYETAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI TAHUN 2019 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA TOHLANGKIR KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2019 MENJADI PERATURAN DAERAH
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Sumber
-
Subjek
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PERNYETAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI TAHUN 2019
Status Akhir
-
Catatan Status
-
Urusan Pemerintahan
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
T.E.U. Badan
-
Pemrakarsa
-
Penandatangan
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem
Dokumen
2018kd5107014.pdf
Abstrak
-
Lampiran
-
Hasil Uji
-