KEPDPRD

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG LAMBANG DAERAH, RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN RETREBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI MENJADI PERATURAN DAERAH

Bagikan:
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG LAMBANG DAERAH, RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN RETREBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI MENJADI PERATURAN DAERAH

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Dprd
Nomor : 2
Judul : PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG LAMBANG DAERAH, RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN RETREBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI MENJADI PERATURAN DAERAH
T.E.U. Badan : -
Singkatan Jenis : KEPDPRD
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 19 Januari 2016
Tanggal Pengundangan : Selasa, 19 Januari 2016
Subjek : TENTANG LAMBANG DAERAH, RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN RETREBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI MENJADI PERATURAN DAERAH
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Ketua DPRD Kabupaten Karangasem
Lokasi : -

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Maaf, dokumen terjemahan belum ada

Keputusan Dprd Lainnya: