KEPDPRD

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA JARINGAN AIR BERSIH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA MENJADI PERATURAN DAERAH

Bagikan:
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA JARINGAN AIR BERSIH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA MENJADI PERATURAN DAERAH

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Dprd
Nomor : 6
Judul : PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA JARINGAN AIR BERSIH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA MENJADI PERATURAN DAERAH
T.E.U. Badan : -
Singkatan Jenis : KEPDPRD
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan : Selasa, 21 Juni 2016
Subjek : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA JARINGAN AIR BERSIH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA MENJADI PERATURAN DAERAH
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Ketua DPRD Kabupaten Karangasem
Lokasi : -

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Maaf, dokumen terjemahan belum ada

Keputusan Dprd Lainnya: