KEPDPRD

PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN,PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH , TENTANG PAJAK HIBURAN, PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN,PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH,TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KARANGSEM MENJADI PERATURAN DAERAH

Bagikan:
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN,PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH , TENTANG PAJAK HIBURAN, PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN,PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH,TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KARANGSEM MENJADI PERATURAN DAERAH

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Dprd
Nomor : 5
Judul : PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN,PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH , TENTANG PAJAK HIBURAN, PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN,PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH,TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM,TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KARANGSEM MENJADI PERATURAN DAERAH
T.E.U. Badan : -
Singkatan Jenis : KEPDPRD
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan : Jumat, 26 Mei 2017
Subjek : PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Ketua DPRD Kabupaten Karangasem
Lokasi : -

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Maaf, dokumen terjemahan belum ada

Keputusan Dprd Lainnya: