KEPDPRD

SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEARAH NOMOR 2 TAHUN 2015, TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMEBERHENTIAN PERANGKAT DESA MENJADI PERATURAN DAERAH

Bagikan:
SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEARAH NOMOR 2 TAHUN 2015, TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMEBERHENTIAN PERANGKAT DESA MENJADI PERATURAN DAERAH

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Dprd
Nomor : 11
Judul : SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEARAH NOMOR 2 TAHUN 2015, TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMEBERHENTIAN PERANGKAT DESA MENJADI PERATURAN DAERAH
T.E.U. Badan : -
Singkatan Jenis : KEPDPRD
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 19 November 2019
Tanggal Pengundangan : Selasa, 19 November 2019
Subjek : SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Ketua DPRD Kabupaten Karangasem
Lokasi : -

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Maaf, dokumen terjemahan belum ada

Keputusan Dprd Lainnya: