KEPPIMDPRD

SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2025-2045, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 MENJADI PERATURAN DAERAH

Bagikan:
SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2025-2045, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 MENJADI PERATURAN DAERAH

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Pimpinan Dprd
Nomor : 5
Judul : SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2025-2045, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 MENJADI PERATURAN DAERAH
T.E.U. Badan : -
Singkatan Jenis : KEPPIMDPRD
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 12 Juli 2024
Subjek : SARAN DAN USULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2025-2045, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 MENJADI PERATURAN DAERAH
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Ketua DPRD Kabupaten Karangasem
Lokasi : -

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Maaf, dokumen terjemahan belum ada

Keputusan Pimpinan Dprd Lainnya: